Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Ada sejumlah perubahan dalam beleid terbaru ini antara lain dalam Ketentuan Pasal 3 ayat (3) di mana Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium kini dapat didistribusikan di seluruh Indonesia.
"Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut, dikutip Senin (3/1).
Baca Juga: Hore, Pertamina Pastikan Tetap Jual Pertalite di Tahun Ini
Sebelumnya, dalam aturan yang lama wilayah distribusinya tidak meliputi sejumlah daerah seperti Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Kemudian perubahan juga terjadi pada Pasal 3 ayat (4) yang berbunyi Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Perubahan lainnya yakni dengan menyisipkan Pasal 21B dan 21C di antara Pasal 21A dan Pasal 22.
Pasal 21B ayat 1 berbunyi sebagai berikut, Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Selain itu, dalam ayat selanjutnya yakni ayat (2) memuat pula soal formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
Kemudian pada ayat (3) mengatur soal verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan diatur oleh Badan Pengatur.
Selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan bahwa pemeriksaan dan atau review perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Baca Juga: Bagai Simalakama, Pertamina Sulit Menjual Bensin Sesuai Harga Pasar
Nantinya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan review perhitungan oleh auditor maka Menteri Keuangan akan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan Menteri BUMN.
Kebijakan pembayaran kompensasi pun dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Kedua ketentuan ini termuat dalam Pasal 21B Ayat (5) dan (6).
Selanjutnya, Badan Pengatur menetapkan penugasan pada BU penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan.
Kemudian Pasal 21C memuat ketentuan tentang penyusunan dan penetapan roadmap BBM yang bersih dan ramah lingkungan dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News