kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Distribusi Premium Diubah


Senin, 03 Januari 2022 / 22:01 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Distribusi Premium Diubah
ILUSTRASI. Suasana pengisian bahan bakar di SPBU Kuningan, Jakarta Selatan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

Selain itu, dalam ayat selanjutnya yakni ayat (2) memuat pula soal formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Kemudian pada ayat (3) mengatur soal verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan diatur oleh Badan Pengatur.

Selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan bahwa pemeriksaan dan atau review perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Baca Juga: Bagai Simalakama, Pertamina Sulit Menjual Bensin Sesuai Harga Pasar

Nantinya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan review perhitungan oleh auditor maka Menteri Keuangan akan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan Menteri BUMN.

Kebijakan pembayaran kompensasi pun dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Kedua ketentuan ini termuat dalam Pasal 21B Ayat (5) dan (6).

Selanjutnya, Badan Pengatur menetapkan penugasan pada BU penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan.

Kemudian Pasal 21C memuat ketentuan tentang penyusunan dan penetapan roadmap BBM yang bersih dan ramah lingkungan dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×