Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, dalam ayat selanjutnya yakni ayat (2) memuat pula soal formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
Kemudian pada ayat (3) mengatur soal verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan diatur oleh Badan Pengatur.
Selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan bahwa pemeriksaan dan atau review perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Baca Juga: Bagai Simalakama, Pertamina Sulit Menjual Bensin Sesuai Harga Pasar
Nantinya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan review perhitungan oleh auditor maka Menteri Keuangan akan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan Menteri BUMN.
Kebijakan pembayaran kompensasi pun dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Kedua ketentuan ini termuat dalam Pasal 21B Ayat (5) dan (6).
Selanjutnya, Badan Pengatur menetapkan penugasan pada BU penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan.
Kemudian Pasal 21C memuat ketentuan tentang penyusunan dan penetapan roadmap BBM yang bersih dan ramah lingkungan dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News