kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Jokowi teken PP 26/2020, rehabilitasi hutan dilaksanakan 4 kelompok ini


Kamis, 11 Juni 2020 / 18:09 WIB
ILUSTRASI. Sebagian kawasan pegunungan berubah menjadi lahan perkebunan di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2020). Pembukaan lahan dengan membabat hutan berpotensi mengakibatkan longsor serta bencana lainnya serta mengancam keberadaan satwa


Penulis: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Disebutkan dalam pasal 10 PP tersebut, Rehabilitasi Hutan dilaksanakan oleh:

a. Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;

b. Gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;

c. Pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan; dan

d. Pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Kementan usulkan realokasi anggaran Rp 1,85 triliun untuk hadapi dampak virus corona

Selain itu, Pasal 11 menyebutkan bahwa Rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan

b. Pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.

Yuliarto, Plt Direktur Konservasi Tanah dan Air, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, PP itu merupakan revisi PP 76 tahun 2008 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×