kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 21 Agustus 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Jokowi teken PP 26/2020, rehabilitasi hutan dilaksanakan 4 kelompok ini


Kamis, 11 Juni 2020 / 18:09 WIB
Jokowi teken PP 26/2020, rehabilitasi hutan dilaksanakan 4 kelompok ini
ILUSTRASI. Sebagian kawasan pegunungan berubah menjadi lahan perkebunan di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2020). Pembukaan lahan dengan membabat hutan berpotensi mengakibatkan longsor serta bencana lainnya serta mengancam keberadaan satwa


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Disebutkan dalam pasal 10 PP tersebut, Rehabilitasi Hutan dilaksanakan oleh:

a. Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;

b. Gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;

c. Pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan; dan

d. Pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Kementan usulkan realokasi anggaran Rp 1,85 triliun untuk hadapi dampak virus corona

Selain itu, Pasal 11 menyebutkan bahwa Rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan

b. Pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.

Yuliarto, Plt Direktur Konservasi Tanah dan Air, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, PP itu merupakan revisi PP 76 tahun 2008 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×