kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi teken PP 26/2020, rehabilitasi hutan dilaksanakan 4 kelompok ini


Kamis, 11 Juni 2020 / 18:09 WIB
Jokowi teken PP 26/2020, rehabilitasi hutan dilaksanakan 4 kelompok ini
ILUSTRASI. Sebagian kawasan pegunungan berubah menjadi lahan perkebunan di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2020). Pembukaan lahan dengan membabat hutan berpotensi mengakibatkan longsor serta bencana lainnya serta mengancam keberadaan satwa


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

Ia mengatakan, PP 26/2020 merupakan mandat dari UU nomor 41/1999 tentang kehutanan. PP tersebut menegaskan kembali kewajiban dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang hak, dan pemegang izin untuk wajib melakukan rehabilitasi hutan dan lahan di wilayah-wilayah sesuai dengan pemangkunya.

Yuliarto mengatakan, bagi pemegang hak pengelolaan dan pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan seperti dalam pasal 10 huruf (c) dan huruf (d), sumber pendanaannya berasal dari pemegang hak pengelolaan dan pemegang izin tersebut. #

Sumber pendanaan pada rehabilitasi lahan juga berasal dari pemegang hak pada lahan yang dibebani hak (pasal 11 huruf b). "Iya pendanaannya dari pemegang hak itu," kata Yuliarto kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6).

Baca Juga: Tangani bencana ekologis tahun 2020, Kementerian LHK bentuk tim kerja khusus

Kemudian, lanjut Yuliarto, bagian kedua dari PP tersebut adalah reklamasi hutan bekas tambang. Seperti diketahui, di kawasan hutan ada pemegang izin pinjam pakai kawasan untuk tambang. Ia mengatakan, pemegang izin wajib melakukan reklamasi hutan pasca tambang.

"PP ini menegaskan kembali para pemegan izin tambang di dalam kawasan hutan wajib melakukan reklamasi hutan sebagaimana diamanatkan di UU 41/1999," terang dia.

Lebih lanjut Ia mengatakan, lahan kritis saat ini sekitar 14 juta hektare. Lahan kritis ini berada di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. "Itu menjadi sasaran rehabilitasi hutan dan lahan yang dimandatkan PP 26 ini," ucap dia.

Yuliarto menyebutkan, lahan kritis tersebar di seluruh pulau-pulau besar seperti di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan di daerah-daerah padat penduduk.

Ia menyebutkan, adanya lahan kritis karena biasanya terdapat interaksi antara manusia dan sumber daya lahan. "(Ini) terus kita review setiap periodiknya," ucapnya.

Yuliarto mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk melakukan pemulihan kawasan hutan. Ia menyebutkan, pada tahun 2019, KLHK melakukan kegiatan pemulihan hutan sekitar 207.000 hektare.

"Sasarannya sebagian besar di hutan lindung, tapi ada juga di sebagian di hutan konservasi dan hutan produksi sedikit. Sekitar 80 persen itu hutan lindung yang punya fungsi perlindungan bagi mata air di daerah hulu," kata dia.



TERBARU

[X]
×