Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, ada juga kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk melakukan hal yang sama. Misalnya jika pemegang IPPKH mempunyai konsesi 1000 hektare, maka pemegang izin itu harus melakukan rehabilitasi di luar kawasan konsesinya sebanyak 1000 hektare juga.
Baca Juga: Siti Nurbaya ingatkan Pemda masukkan kajian lingkungan dalam RPJMD
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 1.200 pemegang IPPKH. Pihaknya terus berupaya agar pemegang IPPKH melakukan penanaman di lahan kritis tersebut.
"Tahun ini kita targetkan pemegang hak itu, pemegang IPPKH itu merehabilitasi sekitar 56.000 hektare," ucapnya.
Di luar itu, kata Yuliarto, KLHK juga memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin merehabilitasi lahannya yang kritis secara mandiri dalam program kebun bibit rakyat dan kebun bibit desa.
Caranya dengan memberikan bantuan secara mandiri. Kemudian masyarakat membuat bibit dan menanam sendiri. Jadi terdapat insentif penanaman dan ada pendampingan.
"Setiap tahun kita memberikan dukungan sekitar 1200 unit kebun bibit rakyat, 1 unitnya bisa menghasilkan 20 ribu sampai 30 ribu bibit. Itu bisa 20 sampai 30 hektare juga per unit nya," jelas Yuliarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News