kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi: Tarif PPh UKM 0,5% berlaku akhir bulan ini


Rabu, 07 Maret 2018 / 17:15 WIB
Jokowi: Tarif PPh UKM 0,5% berlaku akhir bulan ini
Presiden melihat produk UKM saat Rapimnas HIPMI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Hal itu disampaikan, Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Sidang Dewan pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Hotel Novotel, Tangerang, Rabu (7/3).

"Untuk UKM kena final pajak 1%, ini sudah kami rapatkan tiga kali dan Insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan setengah persen jadi 0,5%," ungkapnya.

Adapun, Presiden bercerita dalam rapatnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terdapat dalam tawar menawar. "Saya awalnya mengajukan 0,25% tapi Bu Menkeu ngotot tidak bisa pak, kalau turun sejauh itu akan mempengaruhi penerimaan pendapatan pemerintah," jelas dia.

"Oleh karena itu ditawar jadi setengahnya 0,5% yau dah saya ikut aja," sambung Presiden.

Adapun sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM menjadi 0,5% dari omzet dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Hal tersebut Dengan demikian, hal ini juga berlaku untuk UKM yang bukan e-commerce. Menurut Sri Mulyani,hal tersbeut secara konkret dapat meningkatkan minat investasi di Indonesia khususnya di bidang UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×