kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi tak gentar hadapi skenario politik parlemen


Senin, 29 September 2014 / 12:05 WIB
Jokowi tak gentar hadapi skenario politik parlemen
ILUSTRASI. Simak 5 hal yang seharusnya tidak Anda lakukan saat menyambut tamu di ruang tamu Anda


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo mengatakan, apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tak akan mengancam jalan pemerintahannya. Jokowi yakin pemerintahannya akan tetap stabil, apa pun komposisi parlemen ke depan. 

"Apa pun keputusannya, pemerintah ke depan saya yakin akan stabil," ujar Jokowi, di Kantor Transisi, Jalan Situbondo 10, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/9) malam. 

Sebelumnya, DPR mengajukan revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terkait penentuan pimpinan DPR. Pada ketentuan lama, pimpinan DPR otomatis menjadi hak partai pemenang pemilu. Aturan ini diubah, di mana partai politik pemenang pemilu tak lagi otomatis meraih posisi pimpinan DPR dan MPR. Mekanisme pemilihan pimpinan ditentukan melalui mekanisme voting. Dengan mekanisme ini, yang berpeluang besar adalah Koalisi Merah Putih yang menguasai parlemen. Hal ini dinilai akan menjadi ancaman dan menghambat berbagai program Jokowi-Jusuf Kalla.

Jokowi menanggapi santai skenario politik ini. Ia menilai, dukungan minim di parlemen sudah pernah dihadapinya semasa menjabat Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta. 

"Pengalaman di Solo, Dewan kita ndak banyak. Di sini (Jakarta) juga begitu. Ya biasa sajalah," ujar Jokowi. 

Jokowi menganggap, penjegalan program pemerintah melalui parlemen bagian dari dinamika politik. 

Sebelumnya diberitakan, judicial review yang diajukan PDI-P masih berlangsung di MK. Ada lima perkara terkait gugatan UU MD3, yakni perkara Nomor 73/PUU-XII/2014, 76/PUU-XII/2014, 79/PUU-XII/2014, 82/PUU-XII/2014, dan perkara Nomor 83/PUU-XII/2014. Sesuai jadwal, putusan terkait uji materi ini akan dibacakan pada Senin, 29 September 2014, pukul 16.00 WIB. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×