CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Hore, syarat penerima tax allowance dipermudah


Sabtu, 07 Maret 2015 / 10:37 WIB
Hore, syarat penerima tax allowance dipermudah
ILUSTRASI. MPL ID S12


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ada titik terang di pembahasan revisi fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal atau tax allowance. Pemerintah akan melonggarkan persyaratan mendapatkan tax allowance demi mendongkrak realisasi investasi langsung.

Aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011, syarat pemberian tax allowance harus memenuhi persyaratan jumlah minimal investasi dan penyerapan tenaga kerja. Misalnya, untuk industri tekstil butuh investasi minimal Rp 100 miliar dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang.

Di revisi nanti, ada empat faktor yang akan menjadi pertimbangan pemerintah memberikan fasilitas tax allowance. Yakni jumlah tenaga kerja yang diserap, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), nilai investasi, dan industri berorientasi ekspor.

"Tidak ada batasan minimal yang menjadi syarat dari empat komponen itu," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) mengenai tax allowance di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (5/3).

Hanya saja, bila perusahaan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak serta orientasi ekspor semakin tinggi, maka peluang mendapat tax allowance kian besar. Jika perusahaan bisa mengkombinasikan empat komponen tersebut maka akan mendapatkan tax allowance maksimal. Sedangkan mekanisme pengajuannya ialah melalui BKPM dengan mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Meskipun akan melalui BKPM, tetap saja proses keputusan pemberian insentif ini akan berlangsung secara bersama-sama dengan kementerian teknis. Kementerian teknis akan melakukan pengujian terhadap perusahaan yang mengajukan insentif.

Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tetap menjadi penentu persetujuan atau penolakan fasilitas tax allowance. Namun, di revisi peraturan nanti, pemerintah menjanjikan proses perizinan perusahaan akan dipercepat.

Paling lama, semua perizinan tuntas dalam waktu enam bulan. Sektor industri baru yang dimasukkan dalam PP baru ini pun tidak banyak. Salah satunya galangan kapal. "Untuk sektornya tidak banyak perubahan," tandas Franky.

Aturan mengenai tax allowance ini ditargetkan akan keluar pada akhir Maret dan bisa berlaku pada April 2015. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menambahkan, proses pembahasan perizinan tax allowance akan dipersingkat. Kemkeu sebagai pintu terakhir tax allowance akan membahas setiap pengajuan dengan cepat. Selama ini ada beberapa tahapan yang perlu dilewati. Salah satu tahapan yang harus dilewati membutuhkan waktu selama 14 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×