kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Jokowi: Soft launching OSS pekan depan oleh Darmin Nasution


Jumat, 06 Juli 2018 / 19:33 WIB
Jokowi: Soft launching OSS pekan depan oleh Darmin Nasution
ILUSTRASI. Jokowi di Lombok NTB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sistem perizinan terintegrasi berbasis online yakni online single submission (OSS) sudah siap diluncurkan pemerintah pekan depan.

Adapun peluncuran tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Koordinatir Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa (10/7). "InsyaAllah, Selasa (10/7) akan soft launching oleh Menko Ekonomi. Coba jalan, baru saya masuk nanti," jelas dia di JCC Senayan, Jumat (6/7).

Hal tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem perizinan yang terintegrasi dari pemerintah pusat ke daerah. Sehingga, nantinya Indonesia bisa berdaya siang dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu mempermudah sistem perizinannya.

Meski begitu, di sisi lain peluncuran OSS itu seakan ditentang oleh Komisi VI DPR. Pasalnya, berdasarkan rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu antara Komisi VI dan BKPM, para anggota legislatif itu sepakat untuk meminta kepada pemerintah agar PP No. 24/2018 dicabut.

Pasalnya, PP itu tidak sesuai dengan UU No. 25 tentang Penanaman Moda ldan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 5 ayat 2. Sekadar tahu saja, PP 24/2018 itu tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang merupakan landasan hukum untuk sistem OSS.

Tapi dari hasil rapat itu juga diberi catatan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyatakan tidak dapat menyetujui keputusan Komisi VI DPR. Tapi lebih lanjut mengenai itu, Presiden enggan mengomentarinya lebih lanjut. "Tanya pak Menko saja," ujarnya singkat.

Namun begitu, Ketua Persiapan Pembangunan Online Single Submission Muwasiq M. Noor menganggap hal tersebut hanya merupakan bentuk salah komunikasi saja dengan DPR. Sebab, dalam PP tersebut jelas bahwa lembaga OSS itu nantinya akan di bawah BKPM.

"Memang paradigma mekanisme pengurusan izin saja yang berubah, dari awalnya manual, yang bikin investor mondar-mandir digantikan dengan online sehingga lebih memudahkan," jelas Muwasiq.

Ia pun memaklumi, jika di fase awal ada hal kecil yang mengakibatkan perbedaan pendapat dan salah paham. Untuk itu, dirinya masih akan tetap untuk meluncurkan OSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×