kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Daerah siap jalankan perizinan terintegrasi online single submission


Kamis, 05 Juli 2018 / 14:23 WIB
Daerah siap jalankan perizinan terintegrasi online single submission
ILUSTRASI. Tampilan situs Online Single Submission (OSS)


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Para bupati, mengaku siap menjalankan sistem perizinan terintegrasi berbasis online alias online single submission (OSS) di kabupatennya masing-masing. Pasalnya, saat ini sistem perizinan yang dilakukan kabupaten sudah berbasis online.

"Secara garis besar soal OSS sudah tidak ada persoalan karena di daerah-daerah sudah menerapkan sistem online jadi klo mau menjalankan OSS tinggal diintegrasikan saja," ungkap Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (5/7).

Sekadar tahu saja, hari ini Presiden Joko Widodo mengumpulkan para bupati untuk membahas berbagai hal mulai dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Ratu pun mengatakan, dalam pertemuan tadi, Presiden menyampaikan, pentingnya kemudahan perizinan untuk investasi.

Pasalnya, dengan OSS ini diharapkan banyak investor yang masuk ke Indonesia. "Karena sudah tidak diribetkan dengan perizinan yang ada, kurang lebih begitu," tambahnya. Tak hanya itu, OSS juga bisa meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara-negara lain yang sudah sangat mudah mengurus izin dengan dalam hitungannya jam.

"Makanya itu kami dari daerah sangat menyambut baik sistem OSS ini," kata Ratu. Tak hanya di Serang, kesiapan juga telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi. Menurut Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengklaim daerahnya yang paling siap dalam menjalankan OSS.

"Banyuwangi sudah sangat siap, bahkan daerah kami adalah kabupaten pertama di Indonesia yang punya mall pelayanan publik yang telah terintegrasi dengan 172 perizinan," ujarnya. Sehingga, jika ingin menjalankan OSS sistem di Banyuwangi sudah siap untuk diintegrasikan ke pusat.

Meski begitu, Kabupaten Nias dan Sumba Tengah mengatakan ada salah satu kendala dalam menjalankan sistem OSS yakni dalam hal sumber daya manusia (SDM). Pasalnya, SDM di kedua daerah tersebut sudah tidak ada regenerasi.

"Jadi perlu SDM yang muda-muda yang mengerti betul sistem ini untuk menjalankan OSS," kata Bupati Sumba Tengah Umnu Sappi Pateduk. Maka dari itu ia meminta kepada Presiden untuk adanya pembukaan CPNS di daerah. Pasalnya, jika dibuka secara umum, akan lebih banyak pemuda dari kota besar yang. Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial.

"Makanya kami minta adanya kebijakan daerah untuk mengatur itu," tambah Umum. Tapi, secara keseluruhan para bupati ini sangat mendukung program OSS ini agar permasalahan izin bisa lebih mudah dan diselesaikan dengan singkat.

Sekadar tahu saja, daerah memiliki peran penting dalam menjalankan OSS. Bahkan daerah yang tidak memberi layanan OSS akan dikenakan sanksi. Hal itu tercantum dalam Pasal 100 PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menjelaskan, akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan pemenuhan komitmen izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional sesuai dengan sistem OSS kepada investor yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun saksi tersebut berupa teguran tertulis sebanyak dua kali. Teguran itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri jika teguran ditujukan kepada gubernur. Sementara teguran untuk bupati/wali kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Teguran diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama dua hari," seperti dikutip dari Pasal 100 ayat 3 PP tersebut. Jika pemerintah tetap tidak juga melakukan pelayanan meski sudah ditegur secara tertulis dua kali maka, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×