kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sistem perizinan instan Online Single Submission selangkah lagi ke meja Jokowi


Selasa, 19 Juni 2018 / 17:27 WIB
Sistem perizinan instan Online Single Submission selangkah lagi ke meja Jokowi
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution memaparkan online single submission


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluncuran sistem perizinan terpadu elektronik atau Online Single Submission (OSS) semakin dekat. Kabarnya, Presiden Joko Wiododo kabarnya segera meneken Peraturan Presiden (PP) untuk menerbitkan OSS.

Memang, sistem yang disebut-sebut bisa memberikan lisensi (nomor induk berusaha) instan, 5 menit saja, masih terganjal persoalan reorganisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tapi, pemerintah sepakat sementara menggunakan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sedangkan operasi teknis akan dilakukan oleh pengelola portal Indonesia National Single Window (PP INSW) Kementerian Keuangan. Pasalnya, perizinan yang dikeluarkan ISS ini akan full berbasis teknologi informasi (TI), di mana sumber daya Kemko Perekonomian di lini tersebut terbatas. 

“Jadi, Kemko Perekonomian untuk pelayanan dan support, PP INSW untuk operasional dan helpdesk. Nanti, jika BKPM sudah selesai restrukturisasi, jobdesk ini akan beralih ke BKPM,” ujar Ketua Persiapan Online Single Sumbission Muwasiq M. Noor kepada Kontan.co.id, Selasa (19/6).

Pada fase ini, BKPM juga harus sudah mulai ikut terlibat, agar bisa belajar menangani sistem perizinan yang full elektronik.

Nanti, PP yang bakal diteken Jokowi akan berisi poin-poin pendukung OSS. Misalnya, prosedur mengajukan izin harus melalui OSS. Demi mempermudah, semua proses, termasuk tanda tangan sudah mengadopsi sistem digital.

“Tanda tangan sudah digital. Hal ini nanti berguna agar bisa diproses di mana saja. Lalu, penerbit izin harus melakukan harmonisasi, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sambil menunggu BKPM menyelesaikan reorganisasi, sistem OSS sudah beberapa kali ditunjukkan kepada pengusaha. Pemerintah mengklaim, tanggapan pengusaha positif. 

Hal ini menunjukkan, banyak pengusaha yang sudah letih dengan proses perizinan saat ini yang berbelit dan terlalu banyak, mulai awal mendirikan usaha sampai menjalankan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×