kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah kabupaten berjanji menjalankan OSS


Jumat, 06 Juli 2018 / 11:14 WIB
Pemerintah kabupaten berjanji menjalankan OSS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah menyatakan kesiapannya menjalankan sistem perizinan terintegrasi berbasis daring alias online single submission (OSS). Kesiapan itu diungkapkan sejumlah kepala daerah, setelah dikumpulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (5/7) kemarin.

Sebanyak 23 bupati diundang Jokowi. Mereka antara lain, Bupati Sumba Tengah Umbu Sappi Pateduk, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Bupati Jember Faida, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir, Bupati Bantul Suharsono, dan Bupati Sleman Sri Purnomo.

Usai pertemuan itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, bahwa wilayahnya siap menjalankan OSS. Pasalnya, saat ini sistem perizinan yang dilakukan Pemkab Serang sudah berbasis daring. "Secara garis besar, soal OSS sudah tidak ada persoalan, karena di daerah-daerah sudah menerapkan sistem daring, jadi bila mau menjalankan OSS tinggal diintegrasikan saja," ungkapnya.

Selain soal OSS, Jokowi dan sejumlah bupati yang hadir juga membahas berbagai hal, terkait kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Ratu mengatakan, dalam pertemuan ini, Presiden Jokowi menyampaikan, pentingnya kemudahan perizinan untuk investasi.

Dengan pelaksanaan OSS, diharapkan banyak investor yang masuk ke Indonesia. "Karena sudah tidak diribetkan dengan perizinan yang ada, kurang lebih begitu," tambahnya. OSS juga percaya bisa meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara-negara lain. Oleh karena itulah, menurut Ratu, daerah sangat menyambut baik sistem OSS.

Tak hanya Serang, kesiapan untuk menjalankan OSS juga diungkapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengklaim, daerahnya yang paling siap dalam menjalankan OSS.

Jika kemudian sistem OSS dijalankan, maka Banyuwangi sudah siap untuk melakukan integrasi dengan pemerintah pusat. "Banyuwangi sudah sangat siap, bahkan daerah kami adalah kabupaten pertama di Indonesia yang punya mal pelayanan publik yang telah terintegrasi dengan 172 perizinan," ujarnya.

Hanya saja, tidak semua daerah mengaku siap menjalankan OSS. Sejumlah kabupaten masih mengalami kendala menjalankan sistem ini, seperti yang terjadi pada Kabupaten Nias dan Sumba Tengah. Kendala terutama pada kesiapan sumber daya manusia (SDM). "Jadi perlu SDM yang muda-muda yang mengerti betul mengenai sistem ini untuk menjalankan OSS," kata Umbu Sappi Pateduk, Bupati Sumba Tengah.

Untuk itu, ia meminta kepada Presiden Jokowi untuk membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah. Menurutnya, bila dibuka secara umum, maka kemungkinan akan diterima lebih banyak anak muda dari kota besar. Alhasil, nanti timbul kecemburuan sosial. "Makanya kami minta adanya kebijakan daerah untuk mengatur itu," tambah Umbu.

Walau mengaku masih kekurangan SDM, secara umum para bupati sangat mendukung program OSS. Dengan OSS, mereka berharap permasalahan izin investasi bisa diselesaikan lebih mudah dan cepat.

Daerah memang memiliki peran penting dalam menjalankan OSS. Itulah sebabnya Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik memberikan ancaman sanksi bagi daerah yang tidak menjalankan OSS.

Ancaman sanksi bagi kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan OSS, dapat berupa teguran tertulis. Teguran akan diberikan Menteri Dalam Negeri kepada gubernur. Sementara teguran untuk bupati/wali kota dilakukan gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat. "Teguran diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama dua hari," seperti dikutip Pasal 100 ayat 3.

Jika Pemda tetap tidak melakukan pelayanan, meski sudah mendapat teguran dua kali, maka perizinan investasi akan diambil alih untuk dilimpahkan ke Lembaga OSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×