Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan surat keputusan pengelolaan 2.144 hektare kawasan hutan negara ke masyarakat. Surat keputusan tersebut diberikan untuk lima kelompok masyarakat.
Pertama seluas 80,9 hektare untuk 38 kepala keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mina Bakti. Kedua seluas 1.566 hektare, untuk 783 kepala keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu.
Ketiga seluas 158 hektare, untuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan Bukit Alam yang bermitra dengan Perhutani. Keempat seluas 180 hektare , untuk 90 kepala keluarga yang tergabung dalam Lembaga masyarakat Desa Hutan Mekarjaya, Teluk Jambe, Karawang.
Sedangkan kelima, seluas 160 hektare untuk 80 kepala keluarga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan Mulya Jaya.
Jokowi mengatakan, hak kelola tersebut diberikan selama 35 tahun. "Kalau nanti ini dimanfaatkan betul, produktif, kesejahteraan masyarakat, hak bisa diperpanjang 35 tahun lagi," katanya Rabu (1/11).
Jokowi berharap, hak kelola yang telah diberikan ke masyarakat tersebut nantinya bisa dimanfaatkan dan dijaga betul oleh masyarakat.
Darmin Nasution, Menko Perekonomian sementara itu mengatakan, agar masyarakat pemegang hak kelola bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan, pemerintah akan memberikan bantuan permodalan.
Bantuan modal tersebut akan diberikan dalam bentuk kredit usaha rakyat. Selain permodalan, pemerintah juga akan memberikan bantuan bibit dan pemasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News