Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara perihal isu jabatan presiden tiga periode. Jokowi menegaskan dirinya menjadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.
Oleh Karena itu, pemerintahan ini juga berjalan tegak lurus dengan konstitusi. “Dan sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini. Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi melalui akun Instagram, Senin (15/3).
Jokowi kembali mengingatkan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. “Mari kita patuhi bersama,” paparnya.
Baca Juga: Bantah Amien Rais, Jokowi tegaskan tak berniat jadi presiden tiga periode
Asal tahu saja, kabar jabatan presiden tiga periode kembali memanas setelah pendiri Partai Ummat, Amien Rais, yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Respons Istana Kepresidenan soal isu presiden tiga periode
Amien menyebut, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode. Menurutnnya, skenario ini muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.
"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya Innailaihi Wa Innailaihi Rojiun," ujarnya.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden di era pemerintahan Jokowi bukan saja muncul sekali. Pada akhir 2019 lalu kabar serupa ramai diperbincangankan seiring dengan wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News