Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan mandat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempermudah dan mempercepat proses impor barang-barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.
Mandat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ketua Gugus Penanganan Covid-19: 40.000 APD sudah tiba di Balai Kota DKI Jakarta
Dalam beleid tersebut, Presiden menambah Pasal 13A yaitu dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19, pimpinan kementerian dan lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau BNPB.
“Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud,” seperti tertulis pada ayat 2 pasal 13A tersebut.
Baca Juga: Renovasi Wisma Atlet jadi rumah sakit darurat corona habiskan Rp 6 miliar