kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Jokowi beri mandat ke BNPB percepat impor barang penanganan virus corona


Senin, 23 Maret 2020 / 10:19 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan mandat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempermudah dan mempercepat proses impor barang-barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Mandat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ketua Gugus Penanganan Covid-19: 40.000 APD sudah tiba di Balai Kota DKI Jakarta

Dalam beleid tersebut, Presiden menambah Pasal 13A yaitu dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19, pimpinan kementerian dan lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau BNPB.

“Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud,” seperti tertulis pada ayat 2 pasal 13A tersebut.

Baca Juga: Renovasi Wisma Atlet jadi rumah sakit darurat corona habiskan Rp 6 miliar




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×