Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan salah satu perusahaan BUMN yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) pada Jum'at (17/3)
Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam beleid tersebut dijelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan," bunyi pasal 2 PP No 14 Tahun 2023.
Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Ini Alasannya
Selanjutnya, proses likuidasi PT lndustri Sandang Nusantara dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP No 14 Tahun 2023.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke Kas Negara," bunyi pasal 4 balied tersebut.
Diketahui, Jokowi juga membubarkan PT Istaka Karya pada hari yang sama dengan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara. Sebelum itu, Jokowi telah terlebih dahulu membubarkan BUMN lain yaitu Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News