kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Dinyatakan Pailit, Jokowi Bubarkan Dua BUMN Ini


Rabu, 22 Februari 2023 / 20:19 WIB
Dinyatakan Pailit, Jokowi Bubarkan Dua BUMN Ini
ILUSTRASI. Presiden Jokowi resmi membubarkan dua perusahaan plat merah atau BUMN lantaran pailit.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Melalui dua peraturan pemerintah (PP) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua perusahaan plat merah atau BUMN.

Dua PP tersebut yakni, PP Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airline. Kemudian melalui PP Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

Kedua perusahaan BUMN tersebut dibubarkan lantaran telah dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Kedua keputusan tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023.

Pembubaran Merpati Airline berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

"PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," dikutip Kontan.co.id dari PP Nomor 8 Tahun 2023, Rabu (22/2).

Baca Juga: Kata Erick Thohir, BSI Kini Jadi Bank Terbesar Keenam Menyalip CIMB Niaga, Benarkah?

Adapun penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

Hal yang sama juga terdapat pada PP Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces. Perseroan dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018.

"PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan bubar karena dinyatakan pailit," jelas kutipan PP Nomor 9 Tahun 2023.

Untuk PT Kertas Leces penyelesaian pembubaran perusahaan termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

Kemudian semua kekayaan sisa hasil likuidasi kedua perseroan akan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Waskita Karya Berencana Divestasi 2 Ruas Jalan Tol pada Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×