kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.122.000   -13.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.895   1,00   0,01%
  • IDX 8.020   2,72   0,03%
  • KOMPAS100 1.126   0,77   0,07%
  • LQ45 815   2,67   0,33%
  • ISSI 286   -0,24   -0,08%
  • IDX30 431   1,73   0,40%
  • IDXHIDIV20 523   5,56   1,07%
  • IDX80 126   0,23   0,19%
  • IDXV30 142   1,55   1,10%
  • IDXQ30 138   0,75   0,54%

Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Ini Alasannya


Minggu, 19 Maret 2023 / 09:00 WIB
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Beleid tersebut diundangkan pada 17 Maret 2023.  

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” sebut Pasal 1 PP tersebut.

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara; peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan peraturanperundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Tiga Bank BUMN Ini akan Jadi Mitra yang Jalankan Pungut Salur Iuran Batubara

Penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” sebut Pasal 4 PP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×