kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jokowi: Premi KJS disesuaikan, RS dan dokter happy


Rabu, 29 Mei 2013 / 13:50 WIB
Jokowi: Premi KJS disesuaikan, RS dan dokter happy
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis 16 Desember 2021, Tengok Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/05/2021.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Joko Widodo  mengungkapkan, sistem pembayaran di program Kartu Jakarta Sehat (KJS), INA-CBG's (Indonesia Case Base Groups), akan disesuaikan. Kebijakan itu muncul setelah program KJS jadi perdebatan dengan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Iya, semuanya baru dikalkulasi, masih dirembuk," ujar Jokowi di Balaikota, Rabu (29/5/2013).

Mantan Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan alasan pihaknya mengkaji ulang tarif INA-CBG's yakni, pihaknya melihat ada tindakan medis yang dicover KJS, memiliki harga yang cukup rendah. Oleh sebab itu, ia akan mempertimbangkan untuk menaikan tarif di beberapa pelayanan tertentu.

"Supaya tarif-tarif tindakan medis tertentu di rumah sakit bisa dinaikkan, supaya rumah sakit senang, dokter senang, gitu saja," lanjut Jokowi.

Pria yang kerap diidentikan dengan aksi blusukan tersebut pun memastikan, pihaknya baru dapat mengumumkan  hasil  kalkulasi  tarif  INA-CBG's yang  dilakukan bersama Kementrian Kesehatan tersebut, di  Juni  2013 yang akan datang.

Ditemui satu hari sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati mengungkapkan, perubahan  besaran  tarif tersebut adalah wewenang dari Kementerian Kesehatan. Namun, Dien memastikan bahwa tarif INA-CBG's di DKI akan berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

"Ada tiga daerah yang ditunjuk dalam UU SJSN yaitu Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta, tetapi memang Jakarta sudah mulai duluan," kata Dien.?

"DKI dipisahkan karena ada rumah sakit strata tiga yang menjadi rujukan nasional. RS Harapan Kita, RSCM, RS Kanker Dharmais " lanjutnya. (Fabian Januarius/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×