kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,65   -5,64   -0.62%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Layani KJS, DKI akan menaikkan tarif RS


Rabu, 29 Mei 2013 / 07:37 WIB
ILUSTRASI. Nasabah memamfaatkan perangkat digital untuk pelayanan perbankan di kantor cabang Bank Mandiri Jakarta, Kanis (4/11)../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/0411/2021.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Agar program kartu Jakarta sehat lancar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif rumah sakit. DKI juga akan memberlakukan tarif berbeda antara rumah sakit pelat merah dan swasta.

Kebijakan ini tampaknya menjadi solusi atas keberatan sejumlah rumah sakit swasta yang menganggap tarif layanan kesehatan berbasis Indonesia Case Base Group's (INA-CBG's) di program KJS merugikan mereka. "Lagi dihitung, nanti pertengahan Juni sudah ketahuan tarif barunya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (28/5).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, tarif INA-CBG's dalam program KJS  Pemprov akan membedakan tarif rumah sakit swasta dengan rumah sakit milik pemerintah. Maklum, rumah sakit pelat merah mendapatkan subsidi dari negara untuk pengadaan peralatan dan fasilitas lain, sementara rumah sakit swasta harus mengeluarkan dana investasi sendiri.

Mengenai angka ideal tarif layanan kesehatan ini, Ahok mengaku belum tahu pasti. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta membuka diri untuk menerima masukkan dari pengelola rumah sakit swasta. Rencananya, pekan depan Pemprov DKI akan mengumpulkan manajemen rumah sakit swasta untuk membicarakan tarif baru INA-CBG's agar progam KJS lancar.


Meski begitu, Ahok meminta pengelola rumah sakit swasta memperlihatkan data clinical pathway, yaitu rencana penatalaksanaan pasien yang bersifat multidisiplin.

Data ini berisi detail langkah-langkah penanganan seorang   pasien mulai masuk sampai keluar rumah sakit. Clinical pathway ini menjadi ukuran pelayanan kesehatan dan pengenaan biaya yang ditetapkan rumah sakit.

Namun, upaya perbaikan sistem KJS ini menuai protes pemerintah pusat. Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengimbau agar Pemprov DKI Jakarta tidak membuat dua tarif INA-CBG's, bagi rumah sakit swasta dan pemerintah. "Tarif berbeda memungkinkan, tapi sebaiknya tarif INA-CBG's itu tidak dibedakan," ujarnya.

Perbedaan tarif INA-CBG's ini tidak sesuai dengan konsep dan filosofi kesehatan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lagi pula, tarif INA-CBG's tahun ini sudah naik 20%. "Dua tarif berdampak ke mutu layanan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×