kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Jokowi: PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli


Selasa, 20 Juli 2021 / 19:39 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memaparkan lanjutan kebijakan PPKM, Selasa (20/7/2021).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli.

“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers melalui akun youtube Setkab, Selasa (20/7).

Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,

“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” paparnya.

Baca Juga: Gapmmi: Penjualan produk makanan dan minuman terdampak PPKM Darurat

Jokowi menjelaskan setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

 “Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” ujarnya.

 Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×