Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Setelah ditetapkan BPBD, Agus menerangkan, nantinya akan ada semacam surat keputusan (SK) terkait daftar rumah mana saja yang berhak menerima dana dari pemerintah. Sesudah itu, BPBD akan meneruskan SK tersebut kepada BNPB untuk meminta dana.
"Nanti BNPB akan memutuskan ini sekian miliar, itu nanti mekanisme bangunnya gimana ada membuat kelompok dulu, ada fasilitatornya terus nanti dibangun dan diawasi supaya rumahnya beneran. Jangan sampai dikantongi duitnya," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, nantinya rumah yang rusak tersebut tidak dibangun oleh warga sendiri. Melainkan rumah tersebut akan dibangun oleh pemerintah.
Baca Juga: Catat, pekan depan pelayanan SIM Daan Mogot beroperasi
"Setelah diputuskan oke, rumah akan dibangun pemerintah rumah. Jadi uangnya nanti ada kelompoknya, nanti diawasi oleh PU supaya dipastikan rumahnya benar. Nanti uangnya Rp 50 juta dipakai uang sembarangan sisanya dikantongi. Bisa masuk penjara kalau gitu," tuturnya.
Selama rumah yang rusak dibangun pemerintah, dia bilang, masyarakat juga mendapatkan dana tunggu hunian paling lama selama 6 bulan. Nantinya, uang tersebut bisa digunakan korban untuk menyewa rumah tinggal sementara.
"Jadi tidak (mengungsi) bangun tenda-tenda dan bangun rumah sementara dulu. Tapi langsung dibuatkan rumah tapi dikasih waktu seperti (gempa) di Ambon. Ambon kayak gitu, oke rumahmu dihitung sekian, nanti kita bayar Rp50 juta per rumah. Selama dibangun pemerintah dia kan nunggu. Dikasih uang namanya dana tunggu hunian," tandasnya. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Rusak Akibat Bencana Bakal Dapat Dana Stimulan dari Jokowi, Segini Nominal dan Mekanismenya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News