kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Jokowi: Perbaikan rumah rusak pasca gempa Lombok mulai 1 September


Rabu, 29 Agustus 2018 / 10:26 WIB
Jokowi: Perbaikan rumah rusak pasca gempa Lombok mulai 1 September
ILUSTRASI. PERNYATAAN PRESIDEN TERKAIT GEMPA LOMBOK


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat segera berjalan. Terhitung mulai 1 September, perbaikan rumah-rumah yang rusak berjalan.

Tidak hanya itu, Jokowi menegaskan pemerintah akan mengirimkan 400 insinyur muda calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017 untuk mendampingi masyarakat membangun rumah tahan gempa di Pulau Lombok.

“Mereka akan bersama-sama dengan ribuan fasilitator dan masyarakat untuk pembangunan dan perbaikan sekitar 74.000 rumah yang rusak,” ujar Jokowi melalui akun Instagram resminya, Rabu (29/8).

Tak hanya itu, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang dan Rp10 juta untuk perbaikan ringan.

Rumah-rumah untuk korban gempa di Lombok berupa Risha (Rumah Instan Sederhana Sehat), hasil inovasi Balitbang Kementerian PUPR, yang contohnya sudah berdiri di Lombok.

"Ada pun fasilitas publik seperti pasar, sekolah, rumah ibadah, puskesmas dan rumah sakit yang rusak, kita perbaiki dan ditargetkan bisa kembali berfungsi pada Desember 2018," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan bahwa upaya percepatan pemulihan NTB pasca gempa menjadi fokus utama pemerintah.

Ditambahkan Menko PMK, pasca dikeluarkannya Inpres Nomor 5 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok, 4 Menko akan melakukan tahapan-tahapan tindak lanjut pemulihan bencana di Nusa Tenggara Barat sesuai bidangnya.

"Sejak tanggal 25 Agustus yang lalu, kita sudah masuk dalam tahap pemulihan. Jadi kita rencanakan 1 bulan ke depan akan ada tahapan persiapan, pelatihan, bahkan penyiapan logistik bahan bangunan untuk bisa melakukan pembangunan rumah penduduk," ujar Menko PMK saat ditanya jurnalis pasca mengikuti Rapat Rekonstruksi dan Rehabilitasi Provinsi NTB Pasca Gempa di Kantor Wapres, Senin (27/8).

Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab Rekon) akan berjalan secara bertahap sampai bulan Maret. Pembangunan fasilitas umum, fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah dan lain sebagainya akan mulai dibangun awal bulan depan.

 

Setelah gempa bumi yang datang berkali-kali dan meninggalkan kerusakan yang berarti, kini saatnya membangkitkan Nusa Tenggara Barat kembali. Perbaikan rumah-rumah yang rusak akan kita mulai pada 1 September. Pemerintah akan mengirimkan 400 insinyur muda CPNS tahun 2017 untuk mendampingi masyarakat membangun rumah tahan gempa di Pulau Lombok. Mereka akan bersama-sama dengan ribuan fasilitator dan masyarakat untuk pembangunan dan perbaikan sekitar 74.000 rumah yang rusak. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang dan Rp10 juta untuk perbaikan ringan. Rumah-rumah untuk korban gempa di Lombok berupa Risha (Rumah Instan Sederhana Sehat), hasil inovasi Balitbang Kementerian PUPR, yang contohnya sudah berdiri di Lombok. Ada pun fasilitas publik seperti pasar, sekolah, rumah ibadah, puskesmas dan rumah sakit yang rusak, kita perbaiki dan ditargetkan bisa kembali berfungsi pada Desember 2018.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Joko Widodo (@jokowi) pada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×