kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Pelaporan dirinya ke KPK kampanye hitam


Sabtu, 31 Mei 2014 / 09:11 WIB
Jokowi: Pelaporan dirinya ke KPK kampanye hitam
ILUSTRASI. rekomendasi saham Bank Mandiri


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bakal calon presiden Joko Widodo mengaku belum tahu soal detail pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembukaan rekening penggalangan dana kampanye dirinya bersama Jusuf Kalla. Dia berpendapat, laporan itu bagian dari kampanye hitam.

"Nanti saya lihat dulu. Saya belum ngerti," kata Jokowi seusai pertemuan dengan Professional & Entepreneur Community, di Menteng, Jakarta, Jumat (30/5/2014). Meski demikian, dia berkeyakinan apa yang dia lakukan terkait pembukaan rekening itu tidak melanggar hukum.

Jokowi mengatakan, rekening tersebut dibuka atas nama dirinya dan Kalla, dengan tujuan yang jelas, yaitu penggalangan dana kampanye. "(Pelaporan) itu digunakan untuk menjatuhkan dan menjelekkan (kami)," tekan dia.

"Kalau memang itu benar (kampanye hitam), orangnya akan saya kejar. Masa buka rekening (disebut) melanggar? Itu jelas atas nama Jokowi-JK. Itu untuk dana kampanye," lanjut Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang yang menamakan diri Progress 98 melaporkan Jokowi ke KPK karena langkahnya menggalang sumbangan dana masyarakat untuk maju sebagai calon presiden.

Kelompok ini berpendapat, Jokowi tidak boleh menerima dana dari masyarakat karena sumbangan itu tak beda dengan gratifikasi. Alasan mereka, status Jokowi sampai saat ini masih Gubernur DKI Jakarta. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×