kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPI peringatkan agar stasiun TV jaga netralitas


Sabtu, 31 Mei 2014 / 07:01 WIB
KPI peringatkan agar stasiun TV jaga netralitas
ILUSTRASI. Buruh bangunan berada di atas ketinggian konstruksi pembangunan gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (12/07). Bank Indonesia mengatakan pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2017 KONTAN/Fransiskus Simbolon/12/07/2017


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh stasiun televisi untuk tetap menjaga netralitas menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 mendatang.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho mengungkapkan surat peringatan tersebut dikirimkan Jumat (30/5/2014).

"Terkait ranah penyiaran hari ini KPI pusat mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap menjaga netralitasnya," tegas Komisioner KPI ini saat konferensi pers usai Rapat koordinasi Pengawasan Pilpres di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Hadir dalam rapat tersebut Bawaslu, tim kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tim kampanye Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), Bareskrim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan Agung, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Peringatan ini diambil KPI, kata dia, karena melihat adanya ketidaknetralan, ketidakberimbangan dan proporsional dalam menyiarkan pasangan capres dan cawapres tertentu. Baik dari sisi waktu, alokasi frekuensi maupun durasi sudah terjadi ketidakberimbangan.

"Untuk itu kami peringatkan semua lembaga penyiaran untuk bersikap netral, karena kami akan follow-up dengan tindakan lebih konkrit berupa sanksi administratif sesuai kewenangan KPI terhadap pelanggaran itu," tandasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, KPI sudah berkordinasi dengan dewan pers untuk menyikapi potensi pelanggaran kode etik jurnalistik. Sebab, KPI memahami bahwa yang siaran-siaran televisi adalah program jurnalistik.

"Kami menghormati program redaksi, maka kami harus proporsional dan hati-hati agar lembaga penyiaran, siaran-siaran jurnalistiknya juga dinilai dewan pers apakah ada unsur pelanggaran etika jurnalistik," jelas dia.

"Untuk itu kami meminta lembaga penyiaran juga kembali pada azas netralitas dan independensi serta mendukung terciptanya penyiaran yang sehat dengan tidak menyiarkan kampanye hitam," pesannya menambahkan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPI untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap stasiun-stasiun televisi menjelang Pilpres 2014.

Pasalnya, Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengingatkan kembali peran lembaga penyiaran yang mengedepankan sikap netral, berimbang, dan mendidik. Secara khusus juga, Bawaslu meminta stasiun-stasiun televisi sebagai lembaga penyiaran tidak ikut menyiarkan terkait kampanye hitam.

"Betapa penting sikap netral, keberimbangan pemberitaan dan sebagainya. Terkait penyiaran yang tidak berimbang, lembaga penyiaran diminta untuk bersikap netral, proporsional, mendidik dan tidak ikut menyiarkan terkait kampanye hitam," pesannya di tempat yang sama. (Srihandriatmo Malau)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×