kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Jokowi minta Prabowo beli alutsista dalam negeri


Kamis, 09 Juli 2020 / 04:12 WIB
Jokowi minta Prabowo beli alutsista dalam negeri


Reporter: Abdul Basith Bardan, SS. Kurniawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Termasuk, mesin 24 AE 1107C Rolls-Royce, 20 radar infra merah forward-looking AN/AAQ-27, sistem peringatan rudal AN/AAR-47, dan radar penerima peringatan AN/APR-39, juga 20 senapan mesin M-240-D 7.64 mm dan senapan mesin GAU-21.

DSCA menyebutkan, pesawat tempur MV-22 Block C Osprey hasil kolaborasi Boeing Company dan Bell Helicopter-Textron itu juga akan meningkatkan kemampuan bantuan kemanusiaan dan bencana Indonesia serta mendukung operasi amfibi.

Baca Juga: Inilah lima menteri yang tak akan kena reshuffle menurut prediksi pengamat

“Penjualan potensial ini akan mendukung tujuan kebijakan luar negeri dan tujuan keamanan nasional AS dengan meningkatkan keamanan mitra regional penting yang merupakan kekuatan bagi stabilitas politik, dan kemajuan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik," sebut DSCA.  

Pengumuman DSCA berarti Departemen Luar Negeri AS telah memutuskan Program Penjualan Militer Luar Negeri (FMS) potensial memenuhi standar. Tetapi, bukan jaminan penjualan akan terjadi sesuai yang DSCA umumkan.

Baca Juga: Wacana reshuffle kabinet mengemuka, ini menteri-menteri yang diprediksi bertahan

Setelah mendapat persetujuan Kongres AS, pembeli dari luar negeri termasuk Indonesia mulai bernegosiasi tentang harga dan kuantitas, yang keduanya bisa berubah hingga negosiasi berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×