Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Vidus Disease 2019 (Covod-19) maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemda.
Dalam hal ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh jajaran K/L dan Pemda untuk refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Beleid tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: AS tawarkan bantuan ke Iran, Khameini: Penipu dan pembohong
Lantas, Jokowi minta pertama agal K/L dan Pemda mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 dengan mengacu pada protokol penanganan yang telah disusun.
Dan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan (Menkeu) sesuai kewenangannya.
Ketiga, mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tebfab Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
Keempat, melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kelima, Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Keenam, Jokowi menginstruksikan khusus kepada Menkeu untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Kemudian, Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Baca Juga: Ini kata Ustaz Abdul Somad menyikapi merebaknya virus corona di dunia
Selanjutnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Covud-19.
Lalu, Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Instrusi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020. Dalam hal ini, Presiden meminta agar seluruh pihak melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab. Antara lain kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. Para Gubernur seluruh Indonesia. Dan para Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News