kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi minta K/L dan Pemda realokasi anggaran ke penanganan corona


Minggu, 22 Maret 2020 / 19:05 WIB
Jokowi minta K/L dan Pemda realokasi anggaran ke penanganan corona
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementeri


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Ketiga, mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tebfab Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Keempat, melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kelima, Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Keenam, Jokowi menginstruksikan khusus kepada Menkeu untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Kemudian, Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Baca Juga: Ini kata Ustaz Abdul Somad menyikapi merebaknya virus corona di dunia

Selanjutnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Covud-19.

Lalu, Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Instrusi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020. Dalam hal ini, Presiden meminta agar seluruh pihak melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab. Antara lain kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. Para Gubernur seluruh Indonesia. Dan para Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×