kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Jokowi Minta Kepolisian Tak Ragu-ragu Ungkap Kebenaran dalam Kasus Brigadir J


Selasa, 09 Agustus 2022 / 11:27 WIB
Jokowi Minta Kepolisian Tak Ragu-ragu Ungkap Kebenaran dalam Kasus Brigadir J
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Temu Raya #Kitaprakerja di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta mengusut hingga tuntas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

Adapun menanggapi soal akan adanya penetapan tersangka baru pada kasus tersebut, Ia meminta Polri tak ragu-ragu mengungkapkan kebenarannya.

Jokowi menekankan, arahannya mengenai kasus kematian Brigadir J sudah sangat jelas sejak awal, yakni untuk dilakukan pengusutan hingga tuntas dan mengungkap kebenaran apa adanya.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Moeldoko: Perintah Presiden Dituntaskan Secara Transparan

"Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," tegas Jokowi dalam Keterangan Presiden secara virtual di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8).

Menurut Jokowi, pentingnya pengusutan kasus secara tuntas dan transparan yakni untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×