kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.671   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.416   21,01   0,25%
  • KOMPAS100 1.166   -1,96   -0,17%
  • LQ45 850   -3,23   -0,38%
  • ISSI 290   -0,38   -0,13%
  • IDX30 446   1,81   0,41%
  • IDXHIDIV20 514   1,16   0,23%
  • IDX80 131   -0,30   -0,23%
  • IDXV30 138   0,06   0,05%
  • IDXQ30 142   0,31   0,22%

Jokowi: Menteri jangan membuat visi misi sendiri


Senin, 27 Oktober 2014 / 14:45 WIB
Jokowi: Menteri jangan membuat visi misi sendiri
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di pertemuan Komunitas Tangan Di Atas (TDA)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memimpin sidang kabinet pertamanya di kantornya, siang ini Senin (27/10). Dalam sidang kabinet tersebut Jokowi meminta menteri-menterinya untuk bekerja sesuai dengan visi-misi presiden.

Ia meminta menteri-menterinya untuk tidak membuat visi-misi sendiri-sendiri, sebab visi dan misi hanya dimiliki oleh presiden. "Yang ada hanyalah program operasional menteri," ujar Jokowi, dalam pembukaan sidang kabinet, Senin (27/10) di kantornya, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dengan begitu, maka diharapkan sistem kerja kabinet kerja yang disusun Jokowi akan bersifat tegak lurus dari atas ke bawah. Semua agenda pembangunan, yang dijalankan masing-masing kementerian harus disesuaikan dengan visi-misi Jokowi-JK.

Jokowi juga meminta para menterinya untuk bisa melakukan koordinasi, tidak hanya antar menteri yang dalam satu koordinasi, tetapi juga antar kementerian lintas koordinator. Hal itu dianggap sebagai tradisi baru, yang bisa mengikis ego sektoral antar kementerian yang selama ini terjadi.

Sebagai informasi, seluruh jajaran menteri yang baru dilantik turut hadir dalam sidang kabinet tersebut. Rapat kabinet perdana itu dilakukan setelah sebelumnya 34 menteri tersebut dilantik dan melakukan foto bersama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×