kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Jokowi lantik 9 anggota Wantimpres


Senin, 19 Januari 2015 / 11:46 WIB
Jokowi lantik 9 anggota Wantimpres
ILUSTRASI. 6 Cara Mengatasi Kulit Gatal Akibat Psoriasis dengan Tepat.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melantik sembilan orang yang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Upacara pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta hari ini, Senin (19/1).

Kesembilan anggota wantimpres itu terdiri dari;

1. Abdul Malik Fadjar
2. Hasyim Muzadi
3. Jan Darmadi
4. M. Yusuf Kartanegara
5. Rusdi Kirana
6. Sidarto Danusubroto
7. Sri Adiningsih
8. Subagyo Hadiswoyo
9. Suharso Monoarfa

Pengangkatan kesembilan anggota Wantimpres ini tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 6.P Tahun 2015. Setelah surat perpres dibacakan, anggota Wantimpres Jokowi mengambil sumpah dan janji.

Seluruh anggota Wantimpres ini berjanji untuk bekerja sebaik-baiknya, dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. "Bahwa saya berjanji untuk tidak menerima janji atau sesuatu apapun terkait jabatan saya," demikan kutipan sumpah dan janji anggota Wantimpres yang diucapkan secara bersama-sama.

Sebelumnya, sebelum acara pelantikan dilakukan salah satu anggota Wantimpres Sidarto mengaku baru diberi tahu acara pelantikan kemarin oleh Sekretariat Negara. Ia juga belum mengetahui, tugas spesifik apa yang akan diberikan kepada Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×