Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Presiden Joko Widodo segera membentuk Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, pembentukan Watimpres wajib dilakukan sesuai dengan undang-undang.
"Itu harus ada karena ada undang-undangnya dan akan segera dibentuk oleh presiden," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/11).
Andi menambahkan, Presiden Jokowi tidak menyampaikan arahan untuk membentuk staf khusus. Jokowi justru menekankan pentingnya perampingan sumber daya manusia di setiap kementerian. Masing-masing kementerian diminta untuk tidak membentuk staf khusus jika tidak diperlukan.
"Presiden meminta masing-masing menteri melakukan perampingan, efisiensi. Jadi kalau tidak butuh staf khusus, ya jangan dipaksakan," ujar Andi.
Terkait Sekretariat Kabinet, mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla itu mengatakan bahwa Seskab akan segera berkoordinasi dengan Sekretariat Negara. Dengan demikian, tidak ada lagi dualisme mengenai siapa yang melayani Presiden dan siapa yang melayani kabinet.
"Karena itu, kami memilih, misalnya, kantornya dempet. Kantornya itu ruang utama Sekretariat Negara itu kantor dempet antara Mensesneg dan Seskab hanya ada satu connecting door, saya langsung bisa ke ruang Sesneg," tutur Andi.
Andi menyebutkan, pemerintah akan fokus pada efisiensi dan efektivitas pelayanan dan melihat tingkat kesejahteraan internal. Mengenai struktur Seskab, Andi mengatakan bahwa untuk sementara Seskab akan membawahkan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) hingga dilakukan penataan lagi.
"Kira-kira sampai tiga bulan ke depan nantinya juga akan disesuaikan dengan keinginan Presiden untuk membentuk Kepala Staf Kepresidenan. Sehingga, nanti lengkapnya di Kantor Kepresidnenan itu akan ada Mensesneg, Seskab, ada Kepala Bappenas dan Kepala Staf Kepresidenan," kata Andi. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News