kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Presiden Jokowi akan lantik Wantimpres hari ini


Senin, 19 Januari 2015 / 08:11 WIB
Presiden Jokowi akan lantik Wantimpres hari ini
ILUSTRASI. Manfaat bawang putih untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada hari ini, Senin (19/1). Pelantikan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Ada sembilan orang pilihan Jokowi yang akan menjadi anggota Wantimpres.

"Wantimpres dijadwalkan dilantik hari Senin, 19 Januari, karena deadline-nya (tanggal) 20. Dijadwalkan dilantik 9 orang wantimpres," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di istana kepresidenan, Jumat (16/1).

Sebagian besar anggota Wantimpres diketahui berasal dari partai politik. Mereka adalah Sidharto Danusubrata (PDI-P), Suharso Monoarfa (PPP), Jan Darmadi (Partai Nasdem), Rusdi Kirana (PKB), Yusuf Kartanegara (PKPI), dan Subagyo HS (Hanura).

Sementara, nama lainnya diketahui memiliki kedekatan dengan Jokowi atau pun Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri yakni AM Hendropriyono (mantan Kepala BIN), Mooryati Soedibjo (pendiri Mustika Ratu), dan Hasyim Muzadi (Nadhlatul Ulama).

Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden dituangkan pada Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal itu tertulis, "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang".

Ada pun dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam Pasal 9 ayat (3) di UU itu disebutkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

UU Nomor 19 Tahun 2006 juga mengatur tentang pemberian nasihat dan pertimbangan yang wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain. Selain itu, kepada ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×