kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Jokowi: Kapan kapal asing ditenggelamkan lagi?


Kamis, 18 Desember 2014 / 18:28 WIB
Jokowi: Kapan kapal asing ditenggelamkan lagi?
ILUSTRASI. Cara memperbaiki layar hp Android berubah hitam putih.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perang terhadap para kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia sampai saat ini belum maksimal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa walaupun dia telah memerintahkan agar kapal - kapal pencuri ikan tersebut dibakar dan ditenggelamkan, ternyata dua bulan setelah perintah tersebut dikeluarkan, baru tiga buah kapal saja yang dibakar.

Padahal kata Jokowi, berdasarkan laporan yang masuk ke mejanya, dari 5.400- 7000 jumlah kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia 90% di antaranya ilegal. "Setelah perintah dikeluarkan, baru sekali saya dengar kapal ditenggelamkan itu pun baru tiga, saya menunggu kapan lagi kapal ditenggelamkan sampai sekarang belum ada lagi, padahal ada 5.000-7.000 kapal," katanya Kamis (18/12).

Jokowi berharap, jajarannya; menteri kelautan perikanan, menteri koordinator bidang politik dan keamanan, kepala Polri, kepala staf TNI AL, untuk bisa lebih tegas terhadap kapal asing pencuri ikan. "Jangan ada toleransi, saya tunggu," katanya.

Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sementara itu mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya siap untuk melaksanakan perintah Jokowi tersebut. Namun, untuk menenggelamkan dan membakar kapal pencuri ikan tersebut pihaknya harus memperhatikan banyak hal.

Salah satunya, proses hukum. Tedjo mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terkendala oleh lamanya proses hukum terhadap kapal- kapal tersebut. "Kalau kita dapat kapal tangkapan mestinya harus diproses secara hukum, penyidikan pengadilan harus dilaksanakan dengan segera di kita ini belum bisa," katanya.

Tedjo mengatakan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama untuk mengatasi masalah tersebut. Ke dua instansi tersebut telah bersepakat untuk membentuk Pengadilan Kemaritiman.

Tedjo optimis, pembentukan Pengadilan Kemaritiman tersebut bisa mempercepat proses hukum terhadap kapal asing pencuri ikan. "Bisa cepat, kurang dari sebulan bisa, dengan itu diharapkan proses eksekusi juga bisa dilaksanakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×