kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Jokowi: Hukuman mati WNA tak ganggu diplomatik


Rabu, 24 Desember 2014 / 20:32 WIB
Jokowi: Hukuman mati WNA tak ganggu diplomatik
ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret Periode 7-9 Juli 2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyebut hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) tidak akan mengganggu hubungan diplomatik Indonesia dengan negara terkait. "Enggak (akan mengganggu hubungan diplomatik)," ujar Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Menurut Jokowi, perlu dibedakan antara hubungan diplomatik suatu negara dengan pelaksanaan hukum. Masalah kejahatan narkoba menurutnya suatu hal yang serius dan perlu dilaksanakan hukuman seberat-beratnya.

"Itu urusan yang berbeda. Kamu juga harus mengerti, setiap hari 40 sampai 50 orang generasi kita meninggal. Mati karena narkoba. Itu yang harus dicatat. Sehari lho bukan setahun," kata Jokowi.

Seperti diketahui, kejaksaan akan melaksanakan hukuman mati terhadap 5 sampai 6 terpidana kasus kejahatan narkoba pada akhir tahun ini. Diduga, enam dari terpidana mati tersebut diantaranya WNA. Namun belum diketahui nama-nama terpidana mati itu. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×