kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,31   5,71   0.57%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penyampaian kebohongan publik


Selasa, 19 Februari 2019 / 13:30 WIB
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penyampaian kebohongan publik


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi masyarakat anti hoaks melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kebohongan publik yang disampaikan saat debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2). 

Kuasa hukum koalisi, Eggi Sudjana, mengungkapkan, koalisi melaporkan Jokowi ke Bawaslu sebagai seorang yang berkedudukan sebagai calon presiden, bukan presiden yang telah memberikan keterangan palsu dan merugikan masyarakat. 

"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam perspektifnya sebagai capres saat debat kedua," ujar Eggi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/2). 

Eggi menjelaskan, kebohongan publik yang dijadikan sebagai barang bukti adalah pernyataan Jokowi di antaranya mengenai tentang impor jagung, infrastruktur internet, dan kebakaran hutan. 

Dalam debat, Jokowi mengungkapkan tahun 2018 pemerintah mengimpor jagung sebanyak 180.000 ton. "Padahal data sahih menunjukkan impor jagung semester 1 saja 331.000 ton dan total impor jagung tahun 2018 sebesar 737.228 ton," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Jokowi juga diduga menyampaikan kebohongan lewat pernyataanya mengenai infrastruktur internet jaringan 4G yang sudah 100% di Indonesia bagian barat, tengah, dan 90% di timur. 

"Padahal data menunjukkan kurang dari 20% kabupaten dan kota bisa mengakses sinyal 4G. Itu data dari mana?" papar Eggi. 

Ketiga, seperti diungkapkan Eggi, soal kebakaran hutan. Jokowi menyatakan sejak 2015 tidak pernah terjadi kebakaran hutan, namun faktanya tahun 2016-2018 telah terjadi kebakaran lebih dari 30.000 hektare lahan hutan. 

Alhasil, Jokowi diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 kuhp jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu. (Christoforus Ristianto)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Sampaikan Kebohongan Publik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×