kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Jokowi cabut Keppres pemecatan Evi Novida Ginting, ini alasannya


Jumat, 07 Agustus 2020 / 15:38 WIB
Jokowi cabut Keppres pemecatan Evi Novida Ginting, ini alasannya
ILUSTRASI. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta , Rabu (26/2/2020). Evi Novida Ginting diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan pihak swasta pemberi


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: KPU ingin melarang pemabuk, pejudi, dan pezina maju di Pilkada 2020

Tak terima, Evi lalu menggugat Keppres yang diterbitkan Jokowi. PTUN pun mengabulkan seluruh gugatan Evi. PTUN menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal.

Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut. Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×