Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Baca Juga: KPU ingin melarang pemabuk, pejudi, dan pezina maju di Pilkada 2020
Tak terima, Evi lalu menggugat Keppres yang diterbitkan Jokowi. PTUN pun mengabulkan seluruh gugatan Evi. PTUN menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal.
Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut. Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News