kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU ingin melarang pemabuk, pejudi, dan pezina maju di Pilkada 2020


Rabu, 02 Oktober 2019 / 17:40 WIB
KPU ingin melarang pemabuk, pejudi, dan pezina maju di Pilkada 2020
ILUSTRASI. Pendaftaran calon legislatif


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang revisi Peraturan KPU ( PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota. 

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j. 

Baca Juga: Unjuk gigi kaum perempuan di parlemen, dari anggota termuda hingga Ketua DPR

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10). 

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," lanjutnya. 

Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud. 

Pasal tersebut, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan. Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi. 

"Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, jadi kita penjelasan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini," ujar Evi. 

Baca Juga: Didukung jadi presiden tahun 2024, Yenny Wahid: Tahun itu apa saya masih hidup?

Adapun seseorang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi. Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.

Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta SKCK ke Polda. Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres. Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 

270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingin Larang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×