kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi cabut Keppres pemecatan Evi Novida Ginting, ini alasannya


Jumat, 07 Agustus 2020 / 15:38 WIB
Jokowi cabut Keppres pemecatan Evi Novida Ginting, ini alasannya
ILUSTRASI. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta , Rabu (26/2/2020). Evi Novida Ginting diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan pihak swasta pemberi


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: KPU larang mantan napi korupsi maju di Pilkada

Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim. "Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.

Dini menyebut Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.

Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.

Baca Juga: Mulan Jameela positif menjadi anggota DPR periode 2019-2024

Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujarnya.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×