Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan dalam perubahan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020, akan melarang pencalonan mantan napi koruptor. Hal itu merupakan penambahan persyaratan bagi seseorang maju di Pilkada 2020.
Penambahan syarat ini untuk memastikan kepada masyarakat, mereka memiliki calon kepala daerah yang bebas korupsi di Pilkada Serentak 2020. Hal itu disampaikan Evi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Baca Juga: KPU: Pilkada tahun 2020 tetap akan dilakukan secara langsung
"Masih perubahan syarat calon. Perubahan syarat calon yang lain adalah pasal 1 huruf H, larangan mencalonkan diri dari mantan bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada," kata Evi.
"Kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi. Kemarin penjelasannya sudah cukup banyak pada RDP lalu," imbuhnya.
Baca Juga: KPU: Usulan digitalisasi penyelenggaraan pemilu bisa hemat anggaran
Pada rapat sebelumnya pada Senin (4/11), satu di antara pasal yang disorot KPU tentang larangan eks napi koruptor maju di Pilkada 2020.
Ketua KPI Arief Budiman berharap, orang yang terpilih menjadi kepala daerah adalah sosok yang bisa menjadi teladan dan memiliki rekam jejak yang bersih. "Orang ini kan harapan kita dicari orang yang betul-betul terbaik. (Chaerul Umam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPU Tegaskan Larang Mantan Napi Korupsi Maju di Pilkada"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News