kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.021   4,00   0,02%
  • IDX 7.114   21,84   0,31%
  • KOMPAS100 981   4,27   0,44%
  • LQ45 722   4,21   0,59%
  • ISSI 253   0,25   0,10%
  • IDX30 392   3,24   0,83%
  • IDXHIDIV20 490   0,87   0,18%
  • IDX80 111   0,52   0,47%
  • IDXV30 136   -0,35   -0,26%
  • IDXQ30 127   0,68   0,54%

Krisis Energi di Depan Mata, Subsidi Transportasi Publik Rp 1 Perlu Direalisasikan


Selasa, 31 Maret 2026 / 07:38 WIB
Krisis Energi di Depan Mata, Subsidi Transportasi Publik Rp 1 Perlu Direalisasikan
ILUSTRASI. Pakar usul subsidi transportasi publik bisa hemat konsumsi BBM 20%.(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah didorong untuk mengambil langkah tepat dalam memitigasi dampak krisis energi yang kian menekan sektor transportasi. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah dengan memberikan subsidi pada transportasi publik untuk mengalihkan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pribadi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, koordinasi lintas sektor antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Daerah harus segera dilakukan. 

"Mitigasi krisis energi yang bisa dilakukan lewat penambahan subsidi transportasi publik. Perlu ada koordinasi segera antara Kemenkeu dan Kemenhub serta Pemda untuk menggratiskan transportasi publik selama 3-6 bulan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (30/3) malam.

Baca Juga: Hari Ini (31/3), Pemerintah Akan Mengumumkan Paket Kebijakan Mitigasi Risiko Global

Bhima memberikan simulasi, jika skema tarif Rp 1 diterapkan di wilayah Jabodetabek, potensi penghematan energi akan jauh lebih besar dibandingkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home). 

"Kalau di Jabodetabek diberi subsidi transportasi publik sehingga tarif Rp 1 maka penghematan konsumsi BBM bisa 20%. Ini lebih efektif dari WFH. Sebagai contoh Spanyol tahun 2022 menggratiskan kereta dalam kota, dan bus biar kendaraan pribadinya bergeser ke transportasi umum," jelasnya.

Terkait usulan payung hukum, Bhima menyarankan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) alih-alih Instruksi Presiden (Inpres). Menurutnya, Perpres memiliki daya ikat yang lebih kuat untuk mengatur instruksi hingga ke level pemerintah daerah, terutama dalam hal penetapan tarif dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Lebih kuat Perpres karena mengatur instruksi ke pemerintah daerah, jadi bukan hanya ke K/L, apalagi koridor penetapan tarif transportasi umum ada di kewenangan daerah," tambah Bhima.

Namun, ia menyadari bahwa kemampuan fiskal daerah tidak merata untuk melakukan percepatan infrastruktur armada baru. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pendanaan dari pusat melalui tambahan dana transfer daerah. 

Menurutnya, ini krusial agar daerah dengan kondisi APBD yang kurang sehat tetap bisa menjalankan mandat pembangunan sarana transportasi publik.

Baca Juga: Tembus Rp 17.000, Rupiah Bisa Jatuh ke Level Berapa Lagi?

Mengenai sumber pendanaan, Bhima menyebut pemerintah bisa melakukan realokasi dari beberapa proyek strategis yang tengah berjalan.

"Pos anggaran paling memungkinkan dari dana penghematan MBG (Makan Bergizi Gratis), pembangunan IKN, dan sebagian kopdes merah putih," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×