kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tak Hanya Plastik & MBDK, Produk BBM Hingga Snack Kemasan Masuk Kajian Pungutan Cukai


Selasa, 23 Juli 2024 / 20:48 WIB
Tak Hanya Plastik & MBDK, Produk BBM Hingga Snack Kemasan Masuk Kajian Pungutan Cukai
ILUSTRASI. Petugas merapikan minuman bergula dalam kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Presiden Joko Widodo telah menetapkan pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp1,84 triliun, dan cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp4,38 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan beberapa kajian terhadap beberapa produk yang bisa dikenai pungutan cukai selain produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Mengutip paparan Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iyan Rubianto, ada lima produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai.

Di antaranya adalah plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Pungut Cukai Untuk Empat Produk Plastik Ini

Iyan mencontohkan, pengenaan cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan dikarenakan produk tersebut bisa memicu penyakit tidak mular (PTM), apabila konsumsinya tidak dibatasi.

Maklum, cukai tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun penerimaan negara, namun juga menjadi instrumen fiskal dalam mengendalikan eksternalitas negatif.

"Bernatrium berarti ada program di Bappenas yang RPJMN itu GGL. Gula, garam dan lemak. Ini berkaitan dengan penyakit tidak menular. Lebih bahaya daripada penyakit yang menular, karena tanpa sadar bapak/ibu mengonsumsi setiap hari," ujar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Selasa (23/7/2024).

Namun, sejauh ini yang sudah jelas akan diterapkan oleh pemerintah adalah pengenaan cukai untuk produk plastik dan MBDK, mengingat targetnya sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Industri Plastik Hilir Harapkan Perlindungan dari Gempuran Impor

Untuk diketahui, objek barang kena cukai yang dimiliki Indonesia saat ini masih tiga, yakni etil akohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok) termasuk rokok elektrik dan vape.

Apabila dibandingkan dengan negara kawasan ASEAN, barang kena cukai di Indonesia masih jauh tertinggal. Sebut saja negara Thailand, Kamboja, Malaysia dan Vietnam. Bahkan, negara kawasan ASEAN juga telah memungut cukai terhadap jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×