Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum mengetahui penangkapan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap atas sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengaku belum mendapat laporan.
"Ndak tahu, ndak tahu soalnya belum ada laporan," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Ucok ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 awal semester pertama. Modusnya, yakni memotong sekitar 30 persen dari setiap anggaran kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Silvia Desty Rosalina, kerugian negara yang diakibatkan sementara ini mencapai Rp 673 juta. Kejari Jaktim menyebut, jumlah itu merupakan korupsi yang dilakukan Ucok mulai tahun 2009-2013 saat menjabat sebagai Camat Kramatjati.
"Sementara kami temukan yang jelas itu. (Jadi) dari 2009 itu sedikit demi sedikit terus sampai dengan 2013 awal. Masih penyidikan pengembangan data sementara," ujar Silvia. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News