Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Camat Kramatjati pada tahun 2009-2013 awal. Namun, dia membantah sangkaan tersebut.
Ucok mengaku belum mengetahui apa kesalahannya. "Sampai sekarang saya belum tahu, belum menyadari kesalahan saya apa gitu," kata Ucok, sebelum memasuki mobil tahanan di Kejari Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).
Saat ditanya mengenai sangkaan melakukan tindak pidana korupsi, Ucok mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. "Saya membantah karena saya tidak pernah melakukan itu," jawab Ucok.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, Ucok disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 di awal semester pertama. Modusnya, yakni memotong sekitar 30 persen dari setiap anggaran kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Kerugian masih kami lakukan perhitungan. Tapi sementara ini kami temukan untuk beliau Rp 673 juta ya," ujarnya.
Ucok kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari. Ucok dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Robertus Belarminus)
Ilustrasi: Shutterstock
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News