Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meresmikan penataan pedagang kaki lima Blok B, C, dan Lokasi Binaan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013) pagi. Seusai peresmian itu, Jokowi menyempatkan berbelanja di pasar sayur-mayur.
Awalnya, Jokowi harus menyampaikan pidato peresmian di lantai dasar Blok B. Bukannya pidato, dia malah menggelar kuis kecil-kecilan dengan hadiah satu unit sepeda.
Lima orang warga berhasil mendapatkan sepeda dengan berbekal kartu nama Joko Widodo. Seusai membagi-bagikan kartu nama yang ditukar dengan sepeda, Jokowi pun meresmikan penataan PKL tersebut.
"Dengan mengucap bismillahirohmanirohim, relokasi PKL Pasar Minggu ini saya nyatakan resmi dibuka," ujar Jokowi sambil diiringi tepuk tangan.
Setelah meresmikan pasar, Jokowi menyempatkan diri berkeliling pasar. Dia membeli beberapa sayuran.
"Beli jahe satu kilo, kacang tanahnya dua kilo," ujar Jokowi.
Pedagang yang dihampiri Jokowi sempat tak menghiraukan permintaan Jokowi. Pedagang pria itu hanya senyum-senyum melihat kedatangan Jokowi.
Setelah disadarkan oleh beberapa orang di samping Jokowi, ia langsung membungkus permintaan sang Gubernur, satu plastik berisi jahe, dua plastik berisi kacang tanah. Setelah membeli, Jokowi melanjutkan blusukan-nya ke pasar itu.
Ratusan orang, baik pedagang maupun masyarakat, berusaha untuk mendekati Jokowi, entah untuk sekadar menyapa, bersalaman, atau mengabadikan foto. Jokowi mendapat sambutan meriah.
Acara tersebut disaksikan sekitar 1.000 orang, baik pedagang, penghuni pasar lainnya, maupun masyarakat yang melintas lokasi itu. Warga memadati Jalan Raya Pasar Minggu dan lantai atas pasar.
Beberapa pejabat, yakni Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis, Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, politisi senior AM Fatwa, serta pejabat lainnya hadir dalam acara peresmian itu.
Relokasi pedagang di Pasar Minggu memindahkan 843 pedagang kaki lima ke dalam Blok B, C, dan lokasi binaan di Pasar Minggu yang telah tersedia. Jenis komoditas yang dijual ialah sayur-mayur, makanan dan minuman, elektronik, dan lainnya.
Di tempat yang baru, pedagang diberikan tempat usaha secara cuma-cuma alias gratis selama enam bulan. Namun, pedagang tetap diwajibkan membayar iuran biaya pengelolaan pasar, yakni listrik dan air, sesuai dengan pemakaian. Pedagang yang sudah direlokasi dilarang menjual, mangalihkan, atau menyewakan lokasi usahanya kepada pihak mana pun. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News