Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang KPK. Jokowi membeberkan, revisi UU ini merupakan inisiatif DPR, dan terdapat beberapa poin yang tidak dia setujui. Poin-poin tersebut dianggap berpotensi mengurangi efektivitas KPK.
Pertama, Jokowi mengatakan dia tidak menyetujui jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
"Misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," tutur Jokowi seperti yang dikutip Kontan.co.id melalui siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (13/9).
Kedua, Jokowi pun mengaku tidak setuju bila penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Dia mengatakan, penyelidik dan penyidik KPK juga bisa berawal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK atau instansi pemerintah lainnya. Dia menambahkan, pengangkatan ini harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Baca Juga: Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK terhitung Senin (16/9)
Ketiga, dia pun tak menyetujui bila KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan. Pasalnya, dia berpendapat sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik dan tak perlu ada perubahan.
Keempat, Jokowi pun tak setuju bila pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. "Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujar Jokowi.
Jokowi juga menyebut beberapa catatan yang berbeda pandangan dengan usul DPR. Salah satunya terkait keberadaan dewan pengawas. Jokowi mengatakan, keberadaan dewan pengawas diperlukan oleh lembaga negara untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.
Akan tetapi, Jokowi menegaskan dewan pengawas tersebut berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, ata penggiat anti korupsi, bukan dari politisi atau dari aparat penegak hukum yang aktif.
Baca Juga: Ini daftar nama lima pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023
"Kemudian, pengangkatan dewan pengawas ini dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya ingin memastikan kesediaan waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas," tutur Jokowi.
Terkait keberadaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK, Jokowi memandang hal ini diperlukan untuk menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia serta memberikan kepastian hukum. Namun, bila dalam RUU inisiatif DPR batas waktu maksimal yang diberikan 1 tahun, Jokowi meminta waktu yang lebih lama atau 2 tahun.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara seperti lembaga mandiri lainnya. Dia mengatakan, agar implementasi ini membutuhkan masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan hati-hati. Dia menekankan, penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News