kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Jokowi beberkan poin-poin yang tak disetujui dalam revisi UU KPK


Jumat, 13 September 2019 / 11:10 WIB
ILUSTRASI. PRESIDEN MEMBUKA KONFERENSI HUKUM TATA NEGARA


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

Akan tetapi, Jokowi menegaskan  dewan pengawas tersebut berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, ata penggiat anti korupsi, bukan dari politisi atau dari aparat penegak hukum yang aktif.

Baca Juga: Ini daftar nama lima pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023

"Kemudian, pengangkatan dewan pengawas ini dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya ingin memastikan kesediaan waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas," tutur Jokowi.

Terkait keberadaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK, Jokowi memandang hal ini diperlukan untuk menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia serta memberikan kepastian hukum. Namun, bila dalam RUU inisiatif DPR batas waktu maksimal yang diberikan 1 tahun, Jokowi meminta waktu yang lebih lama atau 2 tahun.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara seperti lembaga mandiri lainnya. Dia mengatakan, agar implementasi ini membutuhkan masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan hati-hati. Dia menekankan, penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×