Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan, penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia murni proses hukum.
Artinya penetapan tersangka pada Johnny G Plate tidak ada sangkut pautnya dengan politik.
"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," Jaleswari kepada wartawan, Rabu (17/5).
Ia menambahkan, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.
Baca Juga: Menkominfo Tersangka Kasus Korupsi, Stafsus Mensesneg: Jabatan Akan Diambil Alih Plt
"Kita serahkan pada proses hukum," imbuhnya.
Meski demikian, kasus yang menjerat Menkominfo tersebut tentu bukan menjadi yang diharapkan. Ia mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah banyak mengingatkan jajarannya untuk bekerja dengan benar dan hati-hati.
"Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan Presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan Johnny G Plate selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Saat ini Kejagung juga sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di Kantor Kominfo. Adapun dari pemeriksaan tersebut akan dilakukan pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini bisa dikembangkan lebih lanjut atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News