kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Langsung Ditahan


Rabu, 17 Mei 2023 / 13:44 WIB
Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Langsung Ditahan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Johnny G Plate.

"Dan terhadap yang bersangkutan kita (lakukan) tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5).

Setelah pemeriksaan, Kuntadi menyebut, Kejagung juga sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di Kantor Kominfo. Selain itu hasil dari pemeriksaan ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini bisa dikembangkan atau tidak.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Sebelumnya, Kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 mencapai Rp 8,32 triliun.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Harta Kekayaan Rp 191 Miliar

Hitungan itu disampaikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mohammad Yusuf Ateh di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5).

"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," kata Ateh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×