kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

JK: Tak boleh Singapura ikut campur amnesti pajak


Minggu, 18 September 2016 / 10:54 WIB
JK: Tak boleh Singapura ikut campur amnesti pajak


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

VENEZUELA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyayangkan, langkah perbankan Singapura terhadap kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.

Menurut dia, tidak seharusnya perbankan Singapura mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

“Tentu kita sayangkan kalau itu benar, dan Singapura tentu tak berhak untuk campuri masalah-masalah kepemilikan. Apalagi, Singapura menganut devisa bebas sama dengan kita,” kata Kalla di sela-sela kegiatan KTT Gerakan Non Blok di Pulau Margarita, Venezuela, Minggu (18/9).

Kalla mengatakan, tax amnesty merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Dengan pengampunan yang diberikan, orang yang selama ini belum taat pajak diharapkan dapat menebus kesalahan mereka.

“Orang tak bayar pajak kan pelanggaran, karena itu diampuni. Tak boleh negara lain turut campur,” ujarnya.

Perbankan swasta di Singapura sebelumnya dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program tax amnesty.

Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.

Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.

Singapura menyatakan pada 2013 bahwa penghindaran pajak adalah tindak kriminal. WNI sendiri memiliki aset sekitar 200 miliar dollar AS yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengimbau warga negara Indonesia yang berada di Singapura untuk tidak takut mengikuti program pengampunan pajak.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan apabila ada WNI yang dihalang-halangi saat menarik dananya dari perbankan Singapura.

"Saya akan melakukan monitoring dari WNI yang mereka merasa dihalangi. Kami tentu akan follow up," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9).

Hingga saat ini, lanjut Sri, belum ada laporan soal WNI yang merasa dihalang-halangi atau diancam saat menarik dananya dari perbankan Singapura.

Terkait pemberitaan bahwa perbankan Singapura melaporkan WNI yang mengikuti program tax amnesty ke polisi, Sri sudah melakukan pengecekan.

Ia langsung menghubungi Deputi Perdana Menteri Singapura dan menanyakan langsung soal kebijakan Singapura terhadap tax amnesty di Indonesia.

Pemerintah Singapura justru menekankan bahwa mereka meminta perbankan Singapura memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para nasabahnya yang akan mengikuti tax amnesty.

Sri mengakui bahwa ada WNI yang dilaporkan oleh perbankan Singapura ke kepolisian karena transaksi mencurigakan. Namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kebijakan tax amnesty. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×